BERITASOLORAYA.com- Ada kado spesial untuk guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun Madrasah yang akan mendapatkan uang ini dari Presiden Jokowi pada tahun 2023.
Adanya uang untuk guru PAUD hingga Madrasah dari Presiden tahun 2023 yang disampaikan melalui peraturan resmi Presiden.
Persoalan peraturan tentang pemberian uang ke guru PAUD hingga Madrasah tahun 2023 ini telah disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Perlu diketahui oleh guru semua jenjang bahwa di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut terdapat pembahasan mengenai gaji pokok guru.
Disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja.
Maka bagi guru yang bersangkutan dapat diberikan sebanyak 50 persen, tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pada bagian lain dijelaskan bahwa gaji pokok guru yang bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan.