SAH, THR Sebanyak 3 Kali THR akan Diterima Pensiunan PNS Tahun Ini

- 10 April 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapatkan THR /Andrea Piacquadio/Pexels
 
 
BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun, akan mendapatkan tiga (3) kali Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023 berdasarkan regulasi resmi. Juknis yang mengatur THR pensiunan tahun 2023 disampaikan dalam PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Pada PP juga diatur mengenai pembayarannya THR bagi pensiunan PNS yang berasal dari Taspen yang dapat mendapatkan THR sebanyak 3 kali lipat dari Taspen.

Komponen THR untuk pensiunan PNS sebanyak 3 kali lipat, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut ini.

 
1. Jumlah besaran pensiunan pokok PNS ditetapkan oleh pemerintah sesuai det gaji pokok golongan terakhir PNS saat pensiun dalam jabatannya.

2. Tunjangan yang diperuntukkan bagi suami dan istri yang jumlah besarannya 10% dari gaji pokok.
 
3. Tunjangan anak yang diberikan sejumlah 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak

4. Tunjangan pangan yang ditujukan dalam bentuk beras atau uang yang diberikan setara dengan 10 kg beras.

5. Tambahan penghasilan yang diberikan jumlah besarannya sudah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
 

Pada PP Nomor 15 tahun 2023 disebutkan, jika pensiunan PNS akan memperoleh komponen THR sebanyak dua kalinya, jika pensiunan PNS memiliki status sekaligus sebagai penerima pensiun.

PNS yang sudah pensiun juga akan diberikan tambahan THR berupa tunjangan, apabila pensiunan PNS saat ini memiliki status sebagai penerima tunjangan.

Tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS sejumlah tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, PNS yang sudah pensiun sekaligus merupakan penerima pensiun dan tunjangan, berhak memperoleh THR sebanyak 3 kali berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 ayat 5 yang termaktub pada PP Nomor 15 tahun 2023.
 
 
"Dalam hal pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan meliputi tunjangan Hari Raya sebagai pensiunan dan tunjangan Hari Raya sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan."

Taspen kini sudah membayarkan THR untuk PNS pensiun di sejumlah beberapa daerah, bagi pensiunan yang belum disalurkan THR tersebut, maka diminta untuk menunggu.

Hal itu disebabkan dalam penyaluran THR tidak dapat dilakukan secara serentak, informasi lebih lanjut terkait penyaluran THR tahun 2023 dapat disimak melalui laman resmi atau juknis terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x