Waduh, PNS yang Pensiun per 1 April 2023 Tak Dapat THR dari TASPEN? Ini Faktanya

- 10 April 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi THR yang dibayarkan oleh TASPEN bagi pensiunan PNS
Ilustrasi THR yang dibayarkan oleh TASPEN bagi pensiunan PNS /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

BERITASOLORAYA.com - Menjelang Idulfitri 2023, aparatur negara seperti PNS dan PPPK, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun mendapat THR atau Tunjangan Hari Raya 2023.

Juknis THR 2023 ini termaktub dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Di dalamnya telah diatur mengenai pemberian THR dan juga gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pensiunan PNS dan penerima pensiun, THR dibayarkan melalui PT TASPEN. Beberapa waktu lalu, TASPEN telah mengumumkan bahwa pembayaran THR dimulai tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: 2 Golongan PNS Berikut Jangan Harap Dapat THR Lebaran 2023 dari Pemerintah, Ternyata Alasannya…

Jika Anda salah satu penerima pensiun atau pensiunan PNS, Anda seharusnya telah menerima THR atau telah memperoleh informasi tanggal pembayaran THR dari PT TASPEN.

Namun, tidak semua pensiunan ternyata mendapat THR yang dibayarkan oleh TASPEN, khususnya PNS yang pensiun per 1 April 2023. Hal ini telah diungkapkan oleh PT TASPEN melalui press release nomor 08/03/2023 yang diunggah di website resminya.

Surat press release tersebut membahas beberapa poin mengenai pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x