SAH, PNS yang Paling Cepat Pensiun Ternyata Jabatan Ini, Bakal Dapat Dana Maksimal 75 Persen dari…

- 10 April 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun sesuai jabatan dan hak atas dana pensiun yang diterima
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun sesuai jabatan dan hak atas dana pensiun yang diterima /Kominfo Boltim

BERITASOLORAYA.com - Pegawai yang berstatus ASN, khususnya PNS, tidak akan bekerja seumur hidup. Saat mencapai usia atau kondisi tertentu, PNS akan berhenti dipekerjakan dengan cara yang hormat atau tidak hormat.

Salah satu alasan PNS berhenti dipekerjakan dengan cara yang hormat adalah karena mencapai batas usia pensiun. Perlu dicatat bahwa batas usia pensiun untuk PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan masing-masing.

Pemerintah telah menetapkan 3 klasifikasi batas usia pensiun PNS beserta hak-hak yang akan diberikan kepada pegawai PNS yang telah pensiun atau purnatugas melalui peraturan resmi.

Namun, tidak semua PNS memenuhi syarat untuk menerima hak atau dana pensiun saat pensiun nanti. Untuk memahami lebih lanjut tentang pensiun, simak artikel ini sampai habis.

Baca Juga: 6 Tunjangan untuk PNS Ini Disamakan dengan Tunjangan Jabatan, Bidang Ini Pasti Terima Lebih Besar dari 2021...

Pemerintah akan memberikan hak pensiun kepada PNS yang diberhetikan dengan cara hormat. Namun, jika PNS diberhentikan karena perilaku buruk atau tidak pantas, maka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima hak pensiun.

Menurut Pasal 91 ayat (1) dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PNS yang sudah pensiun memiliki hak atas jaminan hari tua dan jaminan pensiun, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x