BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud mengatur pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan setiap triwulan.
Bagi para guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, pembayaran triwulan 1 dilakukan setiap bulan Maret. Namun, keterlambatan pembayaran tunjangan TPG ini bisa saja terjadi.
Hal-hal yang menjadikan pembayaran tunjangan sertifikasi terhambat hingga gagal cair diungkapkan oleh Kemdikbud. Maka dari itu, para guru sertifikasi perlu memahami hal ini jika ingin tunjangan miliknya cair.
Peran aktif guru dalam melakukan pengecekan datanya sangat membantu proses distribusi tunjangan sertifikasi tersebut. Pencairan yang bermasalah umumnya dikarenakan data guru tidak sesuai dan membuat data tidak valid.
Baca Juga: CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023
Jika data tidak valid, nama guru sertifikasi yang seharusnya layak menerima tunjangan tidak tertera dalam SKTP yang umumnya diterbitkan tiap semester. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyalurkan TPG terhadap para guru tersebut.
Berikut ini beberapa kesalahan yang bisa membuat guru sertifikasi kehilangan hak TPG beserta solusi untuk mengatasinya:
1. Informasi Gaji Pokok Guru PNS Salah