CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023

- 12 April 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS.
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS. /ANTARA/Teguh Prihatna

 

BERITASOLORAYA.com - Dari tahun ke tahun, PNS selalu menanti kabar mengenai tunjangan yang bakal dibagikan oleh pemerintah, termasuk tahun 2023 kali ini. Meski terkadang dipandang sebelah mata, profesi sebagai PNS ternyata cukup aman dari sisi penghasilan. Hal tersebut bisa dilihat dari besaran gaji pokok, yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan setiap tahunnya.

Salah satunya, Ramadhan 2023 sekarang pun, PNS dijanjikan bakal mendapatkan kucuran Tunjangan Hari Raya atau THR maupun gaji ke 13, yang akan hadir dalam waktu dekat.

Bermacam tunjangan dari pemerintah hingga tahun 2023 ini, merupakan bentuk apresiasi kepada PNS yang sudah berkontribusi besar terhadap pengabdian ke masyarakat.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu

Maka, tunjangan PNS yang bakal dikeluarkan nantinya, sudah dipersiapkan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.

Para PNS hanya perlu mencari informasi valid, mengenai tunjangan mereka, lewat berita-berita nasional, maupun dari internal lembaga pemerintahan sendiri.

Artikel kali ini pun, akan membahas peraturan mengenai tunjangan PNS melalui Permenkeu nomor 39 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Ramadhan 2023 para PNS akan mendapatkan THR maupun gaji ke 13 dekat-dekat ini.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x