BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar baik yang ditujukan kepada guru, yang akan menerima dana minimal Rp12 juta di bulan April tahun 2023.
Kategori guru yang mendapat dana minimal Rp12 juta di bulan April tahun 2023 mengacu pada beberapa juknis yang diterbitkan oleh pemerintah.
Juknis pertama yang mengatur penyaluran dana minimal Rp12 juta kepada guru, yaitu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2019 tentang gaji dan tunjangan PNS.
Juknis kedua yaitu Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang ketentuan penyaluran tunjangan, dan yang terakhir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang penyaluran THR dan gaji-13 tahun 2023.
Diketahui bahwa bulan April, guru memiliki potensi mendapatkan 3 sumber pendapatan, yaitu sebesar berikut.
1. Gaji Pokok
Berdasarkan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, guru akan diberikan gaji rutin pada setiap bulan. Gaji terendah guru x, yaitu mengacu pada golongan 3 pada juknis tersebut.