SELAMAT, Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Tahun 2022 telah Usai, Ini Besaran Gaji yang Nantinya Diterima

- 11 April 2023, 16:13 WIB
Ilustrasi besaran gaji PPPK Guru
Ilustrasi besaran gaji PPPK Guru /8photo/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pengumuman seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 10 April tahun 2023. Pengumuman pasca sanggah seleksi PPPK guru tahun 2022 dapat diketahui melalui laman resmi SSCASN, peserta yang melamar diminta untuk mengecek secara berkala untuk mengetahui info resminya.

Adapun pelamar yang nantinya lulus seleksi pasca sanggah seleksi PPPK guru tahun 2022, harus mengikuti tahapan proses seleksi selanjutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK.

Setelah pengisian DRH, langkah selanjutnya adalah usul penetapan NI PPPK tahun 2022, berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
 
 
Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK, nantinya akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan sebagaimana diatur dalam juknis resmi.

Regulasi resmi penyaluran gaji dan tunjangan PPPK diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.

Berikut ini disajikan tabel gaji PPPK, berdasarkan golongan sebagaimana dilansir dalam PP tersebut dari yang terkecil Rp1 juta hingga Rp6 juta.

 
• Golongan I PPPK, gajinya Rp1.794.900 hingga sampai Rp2.686.200

• Golongan II PPPK, gajinya Rp 1.960.200 hingga sampai Rp 2.843.900

• Golongan III PPPK, gajinya Rp 2.043.200 hingga sampai Rp 2.964.200

• Golongan IV PPPK, gajinya Rp 2.129.500 hingga sampai 3.089.600

• Golongan V PPPK, gajinya Rp 2.325.600 hingga sampai Rp 3.879.700

• Golongan VI PPPK, gajinya Rp 2.539.700 hingga sampai Rp 4.214.900

• Golongan VII PPPK, gajinya Rp 2.647.200 hingga sampai Rp 4.214.900

• Golongan VIII PPPK, gajinya Rp 2.759.100 hingga sampai Rp 4.393.100
 
Baca Juga: CEK, Ada Aturan Baru? Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023

• Golongan IX PPPK, gajinya Rp 2.966.500 hingga sampai Rp 4.872.000

• Golongan X PPPK, gajinya Rp 3.091.900 hingga sampai Rp 5.078.000

• Golongan XI PPPK, gajinya Rp 3.222.700 hingga sampai Rp 5.292.800

• Golongan XII PPPK, gajinya Rp 3.359.000 hingga sampai Rp 5.516.800

• Golongan XIII PPPK, gajinya Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100

• Golongan XIV PPPK, gajinya Rp 3.649.200 hingga sampai Rp 5.993.300

• Golongan XV PPPK, gajinya Rp 3.803.500 hingga sampai Rp 6.246.900

• Golongan XVI PPPK, gajinya Rp 3.964.500 hingga sampai Rp 6.511.1000

• Golongan XVII PPPK, gajinya Rp 4.132.200 hingga sampai Rp 6.786.500.
 
Baca Juga: SAH, PNS Ini Resmi Diberhentikan Meski Belum Sempat Memasuki Usia Pensiun PNS 65 Tahun

Demikian informasi resmi mengenai pengumuman pasca sanggah seleksi PPPK guru tahun 2022 sesuai yang disampaikan dalam laman Kemdikbud dan besaran gaji yang nantinya diperoleh setelah lolos seleksi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah