Baca Juga: Mengapa Anda Dilarang Menggunakan Ponsel saat Berada di SPBU? Begini Penjelasannya
Jika ditotal, dari tiga jenis sumber pendapat berupa gaji pokok dan tunjangan di atas, maka didapat angka Rp12.897.000. Perlu diingat bahwa nominal ini masih belum ditambah dengan tunjangan yang melekat yang diberikan kepada guru setiap bulannya.
Demikian penjelasan mengenai gaji dan tunjangan bagi guru sertifikasi sesuai 3 regulasi resmi dari pemerintah.***