SEJAHTERA! Guru Sertifikasi Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan Minimal Rp12 Juta April Ini sesuai 3 Regulasi

- 12 April 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Para guru sertifikasi dapat menerima gaji dan tunjangan dengan nominal paling sedikit Rp12 juta berdasarkan 3 regulasi ini.
Ilustrasi. Para guru sertifikasi dapat menerima gaji dan tunjangan dengan nominal paling sedikit Rp12 juta berdasarkan 3 regulasi ini. /Kementerian PANRB

Baca Juga: Mengapa Anda Dilarang Menggunakan Ponsel saat Berada di SPBU? Begini Penjelasannya

Jika ditotal, dari tiga jenis sumber pendapat berupa gaji pokok dan tunjangan di atas, maka didapat angka Rp12.897.000. Perlu diingat bahwa nominal ini masih belum ditambah dengan tunjangan yang melekat yang diberikan kepada guru setiap bulannya.

Demikian penjelasan mengenai gaji dan tunjangan bagi guru sertifikasi sesuai 3 regulasi resmi dari pemerintah.***


 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x