WAH, Batas Usia Anak PPPK Penerima Tunjangan Keluarga Bisa Diperpanjang Jadi Segini, Simak Ketentuannya...

- 11 April 2023, 03:10 WIB
Kriteria batas usia anak pegawai PPPK bisa diperpanjang menjadi usia berikut ini jika memenuhi syarat. Simak ketentuan berikut.
Kriteria batas usia anak pegawai PPPK bisa diperpanjang menjadi usia berikut ini jika memenuhi syarat. Simak ketentuan berikut. /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Para pegawai PPPK mendapatkan hak berupa pemberian tunjangan keluarga, salah satunya diberikan kepada anak.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia anak penerima tunjangan keluarga PPPK.

Menariknya, batas usia anak penerima tunjangan keluarga ini bisa diperpanjang sesuai ketentuan terbaru. Simak informasi berikut ini hingga tuntas.

Baca Juga: BARU, Ada 14 Tunjangan yang Tidak Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 2023? Simak Maksud Kemenkeu

Informasi penting mengenai batas usia anak PPPK penerima tunjangan keluarga ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumber resmi yang dirilis oleh pemerintah, yakni Permendagri nomor 6 tahun 2021.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu secara spesifik mendetailkan berbagai tunjangan yang diberikan kepada PPPK di instansi daerah, salah satunya tunjangan keluarga.

Dikutip dari pasal 9 peraturan tersebut, pegawai PPPK berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

Adapun yang dimaksud tunjangan keluarga adalah tunjangan yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Lebih lanjut, mengenai tunjangan anak, dikutip dari pasal 12 peraturan tersebut, PPPK akan mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

Tunjangan anak hanya diberikan kepada paling banyak dua orang anak dari pegawai PPPK tersebut. Tunjangan anak tidak hanya diberikan kepada anak dengan status anak kandung, tetapi juga anak tiri atau anak angkat.

Baca Juga: CAIR Mei, Guru Kategori Berikut Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Caranya Gampang Banget

Adapun terdapat ketentuan PPPK bisa menerima tunjangan anak, yakni jika anak tersebut belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan dari PPPK sampai batas usia 21 tahun.

Dengan demikian, batas usia anak PPPK penerima tunjangan keluarga berdasarkan pasal 12 ayat 3 adalah 21 tahun.

Namun, penting diketahui bahwa batas usia anak PPPK penerima tunjangan keluarga ini bisa diperpanjang bahkan hingga anak tersebut berusia 25 tahun.

Baca Juga: INGAT, Hanya 2 Hari Lagi, Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Digelar. Peserta Perhatikan Ketentuannya...

Hal ini disebutkan pada ayat 4 pasal 12 yang menyatakan bahwa batas usia anak PPPK penerima tunjangan keluarga bisa diperpanjang hingga usia 25 tahun jika anak tersebut:

- Masih sekolah

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Permendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x