Masing-masing keterangan di Info GTK memiliki arti tersendiri. Maka dari itu, para guru sertifikasi yang belum kunjung valid status Info GTK-nya, perlu memahami apa masalah yang terjadi.
Dengan pemahaman yang baik, masalah tidak valid di Info GTK bisa segera diberikan tindak lanjut.
Guru sertifikasi hanya akan menerima pencairan tunjangan profesi jika SKTP telah terbit. Apabila SKTP tidak kunjung terbit, pemerintah daerah tidak bisa menyalurkan TPG.***