Arti pemberitahuan tersebut adalah data-data guru sertifikasi dinyatakan valid dan sudah diterbitkan SKTP. Dengan begitu, guru hanya perlu menunggu hingga tunjangan disalurkan oleh masing-masing pemda.
Baca Juga: BI Keluarkan Pernyataan Resmi Penyalahgunaan QRIS untuk Tindak Kejahatan
Kemudian, ada pula notifikasi Info GTK dengan keterangan, STATUS VALIDASI TPG VALID ([16] MENUNGGU PENGUSULAN OLEH OPERATOR TUNJANGAN)'.
Meski Info GTK guru dinyatakan valid, keterangan 16 menunjukkan bahwa guru sertifikasi baru mencapai tahap pemberkasan untuk mendapatkan TPG.
Hal ini artinya guru diminta segera mengumpulkan dokumen untuk dilakukan verifikasi oleh dinas terkait. Jika sudah, barulah SKTP guru akan terbit dan tinggal menunggu tunjangan cair.
Baca Juga: Wajib Bagi 72.948 Calon PPPK Kemenag Mengikuti SKT Tambahan, Ini Penjelasannya
Jika status Info GTK guru berisi keterangan, ‘STATUS VALIDASI TPG TIDAK VALID ([01] BEBAN MENGAJAR LINIER TIDAK TERDETEKSI)’, artinya ada data guru yang salah, dalam hal ini terkait beban mengajar.
Disebutkan bahwa beban mengajar guru tidak linier sehingga tidak terdeteksi. Perlu diketahui, guru wajib menginput sertifikat pendidik yang sesuai dengan pengajaran agar dapat terdeteksi sistem.
Jika masalah tersebut tidak segera diperbaiki atau dilakukan pembaruan data, tunjangan sertifikasi guru yang diharapkan segera cair akan terus tertahan.