BERITASOLORAYA.com – Banyak di antara masyarakat yang bercita-cita memiliki karir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sedikit yang berkeinginan berkarir sebagai PPPK.
Padahal baik PNS maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, mengapa masih banyak yang ragu untuk berkarir sebagai PPPK? Mungkin keraguan tersebut akan sirna setelah mengetahui besar penghasilan atau gaji hingga tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkngoidofficial pada 13 April 2023, berikut daftar penghasilan dan tunjangan PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Baca Juga: HORE, Tarif Tol Diskon 20 Persen saat Mudik Idul Fitri 2023, Cek Lokasi dan Waktunya
Golongan I
- Masa Kerja Minimal Rp1.794.900
- Masa Kerja Maksimal Rp2.686.200
Golongan II
- Masa Kerja Minimal Rp1.960.200
- Masa Kerja Maksimal Rp2.843.900
Golongan III
- Masa Kerja Minimal Rp2.043.200
- Masa Kerja Maksimal Rp 2.964.200
Golongan IV
- Masa Kerja Minimal Rp2.129.500
- Masa Kerja Maksimal Rp3.089.600
Baca Juga: Beasiswa UGM Telah Dibuka, Cek Persyaratan dan Batas Akhir Pendaftarannya
Golongan V
- Masa Kerja Minimal Rp2.325.600
- Masa Kerja Maksimal Rp3.879.700
Golongan VI
- Masa Kerja Minimal Rp2.539.700
- Masa Kerja Maksimal Rp4.043.800
Golongan VII
- Masa Kerja Minimal Rp2.647.200
- Masa Kerja Maksimal Rp4.214.900
Golongan VIII
- Masa Kerja Minimal Rp2.759.100
- Masa Kerja Maksimal Rp4.393.100
Golongan IX
- Masa Kerja Minimal Rp2.966.500
- Masa Kerja Maksimal Rp4.872.000
Golongan X
- Masa Kerja Minimal Rp3.091.900
- Masa Kerja Maksimal Rp5.078.000
Golongan XI
- Masa Kerja Minimal Rp3.222.700
- Masa Kerja Maksimal Rp5.292.800
Golongan XII
- Masa Kerja Minimal Rp3.359.000
- Masa Kerja Maksimal Rp5.516.800
Golongan XIII
- Masa Kerja Minimal Rp3.501.100
- Masa Kerja Maksimal Rp5.750.100
Golongan XIV
- Masa Kerja Minimal Rp3.649.200
- Masa Kerja Maksimal Rp5.993.300
Golongan XV
- Masa Kerja Minimal Rp3.803.500
- Masa Kerja Maksimal Rp6.246.900
Golongan XVI
- Masa Kerja Minimal Rp3.964.500
- Masa Kerja Maksimal Rp6.511.100
Baca Juga: SAH, Pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Siapkan Berkas di Tanggal 15 April Tahun 2023
Golongan XVII
- Masa Kerja Minimal Rp4.132.200
- Masa Kerja Maksimal Rp6.786.500
Selain penghasilan atau gaji, PPPK pun berhak atas tunjangan-tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Baca Juga: UIN Datokarama Palu Menjadi Tuan Rumah SKTT Pelamar PPPK, untuk Instansi apa?
Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku sebagaimana halnya PNS.
Demikian daftar penghasilan hingga tunjangan PPPK tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah melihat daftar penghasilan serta tunjangan yang akan diterima, yakin masih ragu untuk berkarir sebagai PPPK?***