Wajib Bagi 72.948 Calon PPPK Kemenag Mengikuti SKT Tambahan, Ini Penjelasannya

- 13 April 2023, 11:14 WIB
Kemenag kembali menggelar SKT Tambahan yang diikuti oleh 72.948 calon PPPK 12 hingga 13 April 2023.
Kemenag kembali menggelar SKT Tambahan yang diikuti oleh 72.948 calon PPPK 12 hingga 13 April 2023. /Dok. Kemenag Rembang

BERITASOLORAYA.com - Sekretariat Jenderal Kementerian agama (Kemenag) kembali menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan. SKT Tambahan ini adalah Tes Moderasi Beragama yang diikuti oleh 72.948 peserta calon PPPK.

Sementara yang ikut untuk memenuhi formasi ada sejumlah 49.549 peserta. SKT tahun 2023 menggunakan Computer-Assisted Test (CAT). SKT berlangsung selama dua hari, yaitu dari tanggal 12 hingga 13 April 2023.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, sesuai dengan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemenag akan melakukan SKT 2 kali.

Pertama, SKT menggunakan CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen. Kedua, SKT Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama yang juga menggunakan CAT dengan bobot nilai 40 persen.

Baca Juga: Besiktas Menang saat Melawan Atletico Madrid, Pertandingan Amal untuk Korban Gempa Bumi di Turki dan Suriah

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis 13 April 2023, Nizar, mengungkapkan bahwa tujuan dari SKT ini adalah untuk mendapatkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang memiliki profesionalisme dan moderasi yang baik.

Hal itu sudah diatur dalam regulasi resmi yakni Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x