KABAR BAIK, Pensiunan PNS Ternyata Mendapat Gaji dalam Besaran Ini. Simak Regulasi Resminya di Sini...

- 13 April 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /Pexels.com/Expect Best

BERITASOLORAYA.com – Kontribusi pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS ketika masih aktif berkarya, sangat berarti bagi pembangunan bangsa.

Oleh sebab itu, sangatlah pantas jika pemerintah mengatur pemberian gaji bagi para pensiunan PNS dalam regulasi khusus dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Seperti halnya regulasi yang telah dibuat pemerintah untuk pembayaran gaji pensiunan PNS yang berlaku di tahun 2023 ini.

dalam aturan tersebut, terdapat aturan tentang salah satu komponen gaji pokok pensiunan PNS yang berasal dari gaji pokok terakhir yang diterima berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan, Berapa Serta Apa Saja? Cek Selengkapnya

Selain itu, janda dan duda PNS juga dicantumkan dalam regulasi resmi yang menyatakan mereka juga berhal mendapatkan gaji.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKN, berikut aturan dan besaran gaji pensiunan PNS serta pasangannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 :

1. Gaji pokok yang diterima pensiunan PNS, sesuai golongan yaitu:

- Pensiunan PNS Golongan 1, menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

- Pensiunan PNS Golongan 2, menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

- Pensiunan PNS Golongan 3, menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.

- Pensiunan PNS Golongan 4, menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Baca Juga: YES! THR Anggota Polri CAIR yang Nominalnya Capai Segini.. Penasaran? Simak Daftarnya..

2. Gaji pokok yang diterima pensiunan janda dan duda PNS, sesuai golongan yaitu:

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 1: Rp1.170.600.

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 2: Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 3: Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 4: Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.

3. Janda atau duda pensiunan PNS dengan status ditinggal mati, sesuai golongan yaitu:

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 1, akan menerima sejumlah Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 2, akan menerima sejumlah Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.

Baca Juga: SAH, Guru Honorer Kutim Bukan hanya Terima THR, Kenaikan Gaji Juga Menanti. Bagaimana Penjelasannya?

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 3, akan menerima sejumlah Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 4, akan menerima sejumlah Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.

Regulasi terkait gaji pensiunan PNS beserta pasangannya tersebut masih berlaku untuk tahun 2023, karena belum adanya peraturan baru terkait hal itu.

Meskipun demikian, masyarakat dapat terus memantau informasi terbaru terkait gaji pensiunan PNS pada laman resmi atau media sosial milik pemerintah.

Itulah penjelasan terkait jumlah gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan regulasi resmi yang dirilis pada tahun 2019 dan masih berlaku di tahun 2023.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x