PENTING, Pegawai Non ASN Ini Bisa Diberi THR 2023, Berikut Ketentuan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

- 13 April 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan pegawai non ASN yang berhak mendapatkan THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan pegawai non ASN yang berhak mendapatkan THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023. Simak selengkapnya. /setkab.go.id

- Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: CATAT, 9 Agenda Wisata Libur Idul Fitri 2023 di Sumbar, dari Langkisau hingga Pacu Kuda

Pada pasal 4 ditemukan beberapa ketentuan lanjutan bagi pegawai non ASN yang bisa menerima THR 2023 dan gaji ke-13.

Adapun 4 ketentuan itu antara lain:

1. Pegawai non ASN tersebut adalah WNI

2. Pada saat peraturan ini diundangkan, pegawai tersebut telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja

3. Pendanaan belanjar pegawainya bersumber dari APBN atau APBD, dan

4. Pegawai tersebut diangkat oleh pejabat berwenang dan/atau menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu

Jika pegawai non ASN ini belum melaksanakan tugas pokok organiasi secara penuh selama 1 tahun secara terus menerus, maka THR 2023 tetap bisa diberikan, jika:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah