- Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: CATAT, 9 Agenda Wisata Libur Idul Fitri 2023 di Sumbar, dari Langkisau hingga Pacu Kuda
Pada pasal 4 ditemukan beberapa ketentuan lanjutan bagi pegawai non ASN yang bisa menerima THR 2023 dan gaji ke-13.
Adapun 4 ketentuan itu antara lain:
1. Pegawai non ASN tersebut adalah WNI
2. Pada saat peraturan ini diundangkan, pegawai tersebut telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau perjanjian kerja
3. Pendanaan belanjar pegawainya bersumber dari APBN atau APBD, dan
4. Pegawai tersebut diangkat oleh pejabat berwenang dan/atau menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu
Jika pegawai non ASN ini belum melaksanakan tugas pokok organiasi secara penuh selama 1 tahun secara terus menerus, maka THR 2023 tetap bisa diberikan, jika: