PENTING, Pegawai Non ASN Ini Bisa Diberi THR 2023, Berikut Ketentuan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

- 13 April 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan pegawai non ASN yang berhak mendapatkan THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan pegawai non ASN yang berhak mendapatkan THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023. Simak selengkapnya. /setkab.go.id

- Pegawai terus telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang, dan dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pegawai tersebut berhak menerima THR dan gaji ke-13.

- Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 oleh PPK dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: SELAMAT, Daftar Nama Guru Honorer Di Kabupaten Garut yang Langsung Diangkat ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes

Demikian penjelasan mengenai pegawai non ASN yang bisa menerima THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah