- Pegawai terus telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang, dan dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pegawai tersebut berhak menerima THR dan gaji ke-13.
- Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 oleh PPK dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian penjelasan mengenai pegawai non ASN yang bisa menerima THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023.***