BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya atau THR 2023 kepada aparatur sipil negara atau ASN. Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan hal ini pada akhir bulan Maret 2023 lalu.
Namun, apakah pegawai non ASN berkesempatan mendapatkan THR 2023 dari pemerintah? Menariknya, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023 terdapat ketentuan pemberian THR 2023 bagi pegawai non ASN tertentu.
Simak beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pegawai non ASN yang berhak mendapatkan THR 2023 sesuai PP nomor 15 tahun 2023.
Baca Juga: MANTAP, Segini Besaran THR 2023 untuk PPPK Golongan Berikut sesuai Masa Kerja, Cek Golonganmu
Sebelum hari raya Idul Fitri, pemerintah biasanya mengeluarkan aturan resmi tentang petunjuk teknis pemberian THR kepada para ASN, begitu juga untuk THR 2023.
PP nomor 15 tahun 2023 adalah peraturan resmi yang ditandatangani Presiden Jokowi yang membahas tentang THR 2023 dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah dipastikan akan memberikan THR 2023 dan gaji ke-13.
Baca Juga: ANGIN SEGAR untuk Honorer, DPR Minta Menpan RB Lakukan Hal Ini, Soal Pendataan Non ASN sebelum November 2023
Lebih lanjut, pada pasal 3, peraturan tersebut merincikan siapa saja yang termasuk penerima THR 2023 maupun gaji ke-13 di tahun 2023.
Di antara para penerima THR 2023 ini ada yang termasuk ke dalam kategori aparatur negara, yakni antara lain PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Selain itu, disebutkan pula pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan menerima THR 2023.
Baca Juga: TERBARU! Solusi untuk Honorer, Menpan RB Sampaikan Tidak Ada Pengurangan Pendapatan untuk Non ASN
Para pegawai non ASN ini antara lain adalah pegawai non ASN yang bertugas di:
- Lembaga Nonstruktural
- instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
- Lembaga Penyiaran Publik, dan