BERITASOLORAYA.com – Hari Raya Idul Fitri 2023 sebentar lagi. Para pegawai termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersiap mendapatkan penyaluran tunjangan hari raya atau THR 2023.
Pemberian THR 2023 untuk para PPPK telah dijamin oleh peraturan resmi pemerintah, yakni salah satunya PP nomor 15 tahun 2023.
Lalu, berapa nominal THR 2023 untuk PPPK, termasuk untuk golongan 9? Simak nominal THR 2023 untuk PPPK golongan 9 maupun golongan yang lain.
Baca Juga: PENTING, Pegawai Non ASN Ini Bisa Diberi THR 2023, Berikut Ketentuan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP nomor 15 tahun 2023, PPPK merupakan salah satu jenis kepegawaian di instansi pemerintah yang berhak mendapatkan THR 2023.
pada pasal 6 PP nomor 15 tahun 2023, terdapat penjelasan mengenai komponen THR 2023 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan lain-lain.
Untuk PPPK yang mendapatkan THR dari APBN, komponen THR 2023 yang diberikan terdiri dari:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan panganan,
Baca Juga: KAPAN Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022? Cek Jadwal Terbaru, Resmi dari BKN
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- 50 persen tunjangan kinerja.
Kemudian, bagi PPPK yang mendapatkan THR dari APBD, komponen THR 2023 yang diberikan terdiri dari: