Idul Fitri Sebentar Lagi, Berapa Nominal THR 2023 untuk PPPK Golongan 9? Cek Juga Golonganmu

- 14 April 2023, 09:51 WIB
Simak besaran THR 2023 untuk PPPK golongan 9 dan golongan lainnya yang akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Simak besaran THR 2023 untuk PPPK golongan 9 dan golongan lainnya yang akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023. /Mufid Majnun/Unsplash

- gaji pokok,

- tunjangan keluarga,

Baca Juga: ​​CARA Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah, Ada 2 Link Resmi dari BKN dan Kemdikbud

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Adapun THR 2023 yang bersumber dari APBN maupun APBD diberikan kepada PPPK sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: WAH, Ternyata ASN Harus Tunaikan Kewajiban Ini agar Mendapatkan Hak dengan Mudah. Apa Saja? Cek di Sini...

Berdasarkan komponen THR 2023 yang diberikan kepada PPPK, maka kita perlu mengetahui nominal gaji pokok PPPK golongan 9 maupun golongan lainnya.

Ini dia nominal gaji pokok PPPK golongan 9 maupun golongan lainnya sebagaimana dikutip dari PP nomor 98 tahun 2020.

Gaji Pokok PPPK

1. Gaji pokok PPPK golongan 1
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

2. Gaji pokok PPPK golongan 2
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah