CEK! Cair Paling Lambat pada Bulan Mei, Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Khusus untuk Guru Honorer?

- 17 April 2023, 14:04 WIB
Tunjangan khusus guru bisa di dapat oleh guru honorer, dengan memenuhi beberapa persyaratan dalam Persesjen No.18 Tahun 2021.
Tunjangan khusus guru bisa di dapat oleh guru honorer, dengan memenuhi beberapa persyaratan dalam Persesjen No.18 Tahun 2021. /Ilustrasi FreeImages/lilieks

Baca Juga: Guru Honorer Lolos PPPK 2022 telah Diumumkan, Ini Jumlah Total Sejak 2021!

4. Bertugas di dalam satuan pendidikan di daerah khusus.

5. Aktif mengajar sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.

6. Tidak rangkap jabatan sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga/satuan pendidikan yang lainnya.

Kepemilikan SK inpassing akan membuat tunjangan khusus guru menjadi naik menjadi setara dengan gaji pokok. ***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah