Baca Juga: Guru Honorer Lolos PPPK 2022 telah Diumumkan, Ini Jumlah Total Sejak 2021!
4. Bertugas di dalam satuan pendidikan di daerah khusus.
5. Aktif mengajar sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.
6. Tidak rangkap jabatan sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga/satuan pendidikan yang lainnya.
Kepemilikan SK inpassing akan membuat tunjangan khusus guru menjadi naik menjadi setara dengan gaji pokok. ***