AKHIRNYA Guru Sertifikasi Mendapat 2 Kabar Gembira Ini, Semuanya Soal Pencairan Tunjangan

- 14 April 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi. Simak 2 kabar gembira untuk guru sertifikasi berkaitan dengan pencairan tunjangan yang diprediksi cair April 2023.
Ilustrasi. Simak 2 kabar gembira untuk guru sertifikasi berkaitan dengan pencairan tunjangan yang diprediksi cair April 2023. /Pexels/Tima Miroshnichenko/


BERITASOLORAYA.com – Simak 2 kabar gembira untuk guru sertifikasi berkaitan dengan pencairan tunjangan yang akan diterima di bulan April 2023 ini.

Kabar terbaru pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi merupakan kabar yang dinanti-nanti mengingat kebutuhan menjelang Idul Fitri 2023 biasanya lebih banyak dari hari-hari biasa.

Kabar pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com ini berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 dan tunjangan hari raya atau THR.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Honorer di 271 Daerah Ini Full Senyum, Dipastikan Lulus PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah

Dua jenis tunjangan ini telah dipastikan akan diberikan kepada guru sertifikasi, dalam hal ini yang berstatus sebagai ASN (PNS dan PPPK).

1. Perkembangan Pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023

Guru sertifikasi berhak mendapatkan TPG triwulan 1 tahun 2023 yang diprediksi akan cair sebentar lagi.

Mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 mengenai juknis pemberian tunjangan untuk guru, TPG merupakan tunjangan yang diberikan setiap triwulan sekali dengan besaran satu kali gaji pokok per bulannya.

Sebelum tunjangan sertifikasi ini dicairkan, para guru dapat memantau perkembangan validasi data melalui laman Info GTK.

Baca Juga: UPDATE Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022: Honorer di Daerah Ini Hati-Hati, Ada Perubahan…

Berdasarkan pengamatan BeritaSoloRaya.com, per tanggal 11 April 2023, status validasi TPG guru sertifikasi sudah terdapatkan keterangan valid.

Hal ini merupakan sinyal baik karena artinya guru yang mendapatkan status valid di info GTK-nya tinggal menunggu dana TPG dicairkan dari pemerintah daerah ke rekeningnya.

Selain itu terdapat keterangan valid, juga ada keterangan bahwa SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi guru pemilik akun Info GTK tersebut sudah terbit.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x