Inilah Alasan Penyaluran THR untuk para ASN

- 24 April 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi  THR untuk ASN.
Ilustrasi THR untuk ASN. /Antara/Yusuf Nugroho/



BERITASOLORAYA.com - Sebagai upaya mensejahterakan dan meningkatkan kinerja para ASN, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, pemberian THR pada ASN, pensiunan, dan anggota TNI/Polri merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Anas, pemberian THR juga merupakan suatu tindakan dari pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan anggota TNI/Polri tidak hanya memberikan manfaat kepada para penerima, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan belanja masyarakat pada berbagai kebutuhan.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Anas menjelaskan bahwa dengan adanya THR, para penerima dapat membelanjakan uang tersebut, sehingga dapat menjadi instrumen fiskal yang penting dalam memperkuat dasar pemulihan ekonomi Indonesia.

Dengan demikian, pemberian THR tahun ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 pada H-10 Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial mereka dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri dan membantu memperkuat fondasi pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," katanya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kementerian PANRB, 24 April 2023.

Pemberian THR tahun 2023 akan meliputi sekitar 1,8 juta aparatur negara dan pensiunan dari berbagai instansi.

ASN yang dimaksud adalah yaitu ASN di instansi pemerintahan pusat. Selain itu ASN seperti prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara yang lain juga termasuk di dalamnya.

Adapun sekitar 3,7 juta ASN daerah juga akan menerima THR, termasuk di dalamnya 1,1 juta guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga: RESMI, ASN Diminta Jokowi Lakukan Hal Ini Sesudah 26 April 2023 : Jumlah yang Sangat Besar Dibandingkan...

THR 2023 akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional, serta tunjangan umum lainnya.

Selain itu, penerima THR yang juga mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan sebagai bagian dari THR mereka.

Semua komponen tunjangan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang cukup bagi penerima THR.

Sri Mulyani mengungkapkan THR tahun 2023 akan menambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: INFO PENTING TPG untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Tahun 2023

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendorong kinerja ASN dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah