WOW, Pensiunan PNS dan Pensiunan Janda atau Duda Bisa Dapat Kenaikan 5 Persen? Simak Selengkapnya

- 24 April 2023, 18:52 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /pressfoto/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Bukan cuma PNS yang masih aktif, tapi pensiunan PNS dan pensiunan janda duda PNS juga akan diberi gaji pensiun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan pemerintah telah mensahkan siapa saja pensiunan PNS yang berhak mendapatkan dana atau gaji di masa-masa purna bakti seorang pegawai atau keluarga dari pensiunan yang sudah meninggal.

Meskipun nominalnya tidak sama PNS, tapi gaji untuk pensiunan PNS ini terbilang lumayan, ditambah lagi keluarga seperti istri/suami atau anak dari pensiunan yang telah meninggal tersebut masih akan terus mengucur.

Baca Juga: Menikah di Bulan Syawal, Mitos atau Sunnah? Umat Islam Wajib Tahu

Sebab, pensiunan PNS juga menerima hak yang sama dengan hak untuk PNS, seperti pensiun pokok, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13 dan tunjangan lainnya.

Ternyata, pensiunan PNS juga bisa menerima tambahan dan kenaikan penghasilan menurut peraturan pemerintah yang sudah disahkan oleh Presiden.

Menurut Pasal 3 PP No. 18 Tahun 2019, dikatakan bahwa bagi pensiunan PNS dan pensiunan janda/duda dari PNS bersangkutan, pensiun yang akan didapatkan oleh anak-anak dan juga pensiun yang diterima oleh orang tua yang akan dipensiun sebelum 1 juli 2001, memuat hal:

a. Setelah pensiun pokok disesuaikan menurut PP ini, tidak akan ada kenaikan atau penurunan penghasilan, maka pada pensiunan tersebut akan diberikan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan sebanyak 5% dari penghasilannya.

Baca Juga: MENARIK, Inilah 5 Tempat Wisata Baru di Sekitar Kota Malang, Simak Selengkapnya

b. Dalam hal kenaikan penghasilan yang jumlahnya kurang dari 5% penghasilan, maka akan diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya sebesar 5%.

Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember, tahun sebelumnya, dan jumlah penghasilan yang dimaksud tidak termasuk dengan tunjangan pangan.

Jika terjadi mutasi keluarga mulai Januari 2019, maka penghasilan yang dimaksud di atas akan dibayar dengan mempertimbangkan penghasilan pensiunan sesuai dengan kondisi usai pemberlakuan mutasi keluarga.

Begitu pula pemberian tambahan penghasilan, yang akan mulai diberlakukan sejak 2019. Penyesuaian pensiunan yang dimaksudkan pada Pasal 3 ini ditetapkan dengan Keputusan resmi dari BKN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x