Peraturan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Bagaimana Pengaruhnya di Tahun 2023?

- 24 April 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS
Ilustrasi batas usia pensiun PNS /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Ada peraturan terbaru terkait dengan masa pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Hal ini terkait dengan perubahan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian negara (BKN).

Berdasarkan penetapan terbaru, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga kategori, sesuai dengan PP No. 32/1979 dan peraturan lainnya, seperti guru, hakim, jaksa, serta TNI dan Polri.

Batas usia pensiun PNS yang ditetapkan oleh BKN untuk kategori-kategori tersebut adalah 55, 60 dan 65 tahun.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Namun, terdapat ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS yang memegang jabatan fungsional.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99, diatur mengenai batas usia pensiun untuk PNS.

Menurut surat tersebut, usia minimal untuk pensiun sebagai PNS adalah 58 tahun, sedangkan usia maksimalnya adalah 65 tahun. PNS memiliki tiga kategori batas usia pensiun yang berbeda, yaitu 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun.

Kategori pertama mencakup pejabat administrasi, pejabat fungsional dengan kualifikasi ahli muda, pejabat fungsional dengan kualifikasi ahli pertama dan pejabat fungsional dengan keterampilan tertentu yang harus mengakhiri masa kerjanya pada usia 58 tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x