Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- 25 April 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Freepik/drobotdean

2. Tunjangan keluarga;

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. 50% (lima puluh persen) Tukin, yang disesuikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) akan mendapatkan uang yang senilai dengan 50% tunjangan sertifikasi atau TPG.

Sedang bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang bertugas di daerah, akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:

Baca Juga: Tantangan Super Berat! Skenario Terbaik dan Terburuk Arsenal vs Man City untuk Perebutkan Juara Liga Inggris

1. Gaji pokok;

2. Tunjangan keluarga;

3. Tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah