2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. 50% (lima puluh persen) Tukin, yang disesuikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) akan mendapatkan uang yang senilai dengan 50% tunjangan sertifikasi atau TPG.
Sedang bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang bertugas di daerah, akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;