Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- 25 April 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Freepik/drobotdean

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.

Namun hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan UU yang berlaku. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2023. ***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah