4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.
Namun hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan UU yang berlaku. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2023. ***