Adapun yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi adalah Permenkeu nomor 39 Tahun 2023.
Dalam Permenkeu yang disahkan oleh Sri Mulyani tersebut juga menjelaskan tentang jumlah atau besaran gaji ke-13 tersebut.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok penerima yang sama dengan THR.
Adapun yang menjadi tujuan diberikannya gaji ke-13 tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal itu adalah untuk membantu belanja kebutuhan pendidikan anak para ASN termasuk guru.
Untuk pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam PP nomor 15 tahun 2023, yang juga merupakan dasar dikeluarkannya Permenkeu nomor 39 Tahun 2023.
Pada pasal 6 ayat 1 Permenkeu nomor 39 Tahun 2023, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 bagi pegawai atau guru yang bersumber dari APBN, akan diberikan dengan komposisi sebagai berikut:
1. Gaji pokok;