Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- 25 April 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi dana tambahan bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi /Freepik/drobotdean

Adapun yang menjadi dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi adalah Permenkeu nomor 39 Tahun 2023.

Dalam Permenkeu yang disahkan oleh Sri Mulyani tersebut juga menjelaskan tentang jumlah atau besaran gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: SIMAK, Jokowi Imbau ASN hingga Pegawai Swasta untuk Lakukan Hal Ini setelah Tanggal 26 April 2023, Ada Apa?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok penerima yang sama dengan THR.

Adapun yang menjadi tujuan diberikannya gaji ke-13 tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal itu adalah untuk membantu belanja kebutuhan pendidikan anak para ASN termasuk guru.

Untuk pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam PP nomor 15 tahun 2023, yang juga merupakan dasar dikeluarkannya Permenkeu nomor 39 Tahun 2023.

Pada pasal 6 ayat 1 Permenkeu nomor 39 Tahun 2023, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 bagi pegawai atau guru yang bersumber dari APBN, akan diberikan dengan komposisi sebagai berikut:

Baca Juga: Al Nassr 0-1 Al Wehda, Ronaldo Terlihat Frustasi Usai Babak Pertama, Fans: Pemain yang Buruk untuk Tim Manapun

1. Gaji pokok;

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah