Hal lain yang perlu dipahami oleh para guru ASN adalah pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan apresiasi pemerintah bagi kinerja mereka selama bertugas.
Pertimbangan dan penyesuaian terhadap pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan, juga akan dilakukan dalam hal pemberian gaji ke-13.
Selain guru ASN, penyaluran gaji ke1-13 juga akan dilakukan bagi guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***