Setelah THR Idul Fitri, Guru ASN Kembali Terima Tunjangan Ini dari Kemenkeu. Simak Penjelasan Sri Mulyani...

- 25 April 2023, 16:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

Hal lain yang perlu dipahami oleh para guru ASN adalah pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan apresiasi pemerintah bagi kinerja mereka selama bertugas.

Pertimbangan dan penyesuaian terhadap pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan, juga akan dilakukan dalam hal pemberian gaji ke-13.

Selain guru ASN, penyaluran gaji ke1-13 juga akan dilakukan bagi guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah