Setelah THR Idul Fitri, Guru ASN Kembali Terima Tunjangan Ini dari Kemenkeu. Simak Penjelasan Sri Mulyani...

- 25 April 2023, 16:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menginformasikan sebuah berita gembira bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi bagi guru ASN dari Sri Mulyani tersebut berkaitan dengan akan adanya pencairan tunjangan lagi setelah adanya tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri kemarin.

Tunjangan atau dana bagi guru yang akan disalurkan Kemenkeu tersebut dilaksanakan sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang alokasi anggaran yang akan diberikan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023, bagi para ASN termasuk guru.

Baca Juga: Kontribusi Honorer Diakui, Menpan RB Tegaskan Akan Hindari Hal Ini untuk Selesaikan Masalah Non ASN

Menkeu menerangkan juga tentang maksud pemberian THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah adalah untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Sri Mulyani menambahkan, pada pelaksanaan pemberian THR, pemerintah akan memperhitungkan berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, penyaluran kedua tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini yang masih termasuk dalam tahap pemulihan setelah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x