Lebih lanjut, Menkeu menerangkan bahwa pada pasal 12, PP no 15 tahun 2023 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 yang direncanakan akan disalurkan pada Juni 2023.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ucap Sri Mulyani, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Setkab.
Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Boleh Adakan Halalbihalal sebelum Tanggal Ini, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan
Berdasarkan penjelasan Menkeu tersebut, maka diyakini bahwa waktu pemberian gaji ke-13 adalah sesudah hari raya Idul Fitri 1444 H.
Secara lebih lengkap, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan dengan komponen sejumlah gaji pokok dengan penambahan berbagai tunjangan.
Penambahan tunjangan yang dimaksudkan tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan 50 % tunjangan kinerja atau Tukin.
Sementara guru dan dosen yang tidak tergolong sebagai penerima Tukin, pencairan THR dan gaji ke-13 disalurkan dengan komponen berbeda.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” tutur Menteri Keuangan tersebut.