SAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat sesuai Regulasi Resmi

- 24 April 2023, 19:02 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang naik 2 kali lipat
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang naik 2 kali lipat /RODNAE Productions/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan regulasi resmi terkait kenaikan tunjangan sertifikasi guru secara 2 kali lipat. Kenaikan tunjangan sertifikasi guru, disahkan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Pada dasarnya, juknis mengenai peraturan kenaikan tunjangan sertifikasi guru, mengatur perihal petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus yang ditujukan bagi guru non PNS.

Penyaluran tunjangan sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 dan mengalami perubahan pada Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.
 
Baca Juga: WOW, Pensiunan PNS dan Pensiunan Janda atau Duda Bisa Dapat Kenaikan 5 Persen? Simak Selengkapnya

Dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020, aturan sebelumnya menyebut jika jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) non PNS yang telah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan disalurkan setara dengan gaji pokok PNS. Penyaluran tunjangan berdasarkan yang terdapat di SK inpassing atau penyetaraan.

Sementara untuk guru non PNS yang belum mendapatkan atau mempunyai SK inpassing atau penyetaraan disalurkan sebesar Rp1.500.000 untuk per bulan pemberian.

Pada ketentuan peraturan sebelumnya, kemudian mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Persekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021 yaitu untuk guru yang masih berstatus honorer

Dalam aturan tersebut terdapat perubahan, yaitu untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK.
 
 
Disampaikan bahwa guru honorer yang lulus dalam seleksi PPPK atau berstatus sebagai ASN PPPK, maka dia akan diberikan setara 2 kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan.

Seperti halnya yang diketahui bahwa guru honorer yang nantinya lulus seleksi PPPK, maka akan mendapatkan gaji secara 2 kali lipat.

Guru honorer biasanya mendapatkan gaji sekitar kurang lebih Rp1.500.000, dan saat lulus dalam seleksi PPPK akan diberikan Rp2.966.500.

Berdasarkan ketentuan dan aturan tersebut, guru non PNS berarti akan mendapatkan 2 kali lipat dari kenaikan tunjangan.
 
Baca Juga: MENARIK, Inilah 5 Tempat Wisata Baru di Sekitar Kota Malang, Simak Selengkapnya

Gaji guru pegawai PPPK dapat dilihat secara lengkap melalui Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 yang mengatur perihal gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji pegawai PPPK yang diatur dalam peraturan diberikan berdasarkan golongan, yang masing-masing memiliki perbedaan.
 
Contohnya adalah, untuk gaji pegawai PPPK golongan IX adalah Rp2.966.500, hal itu pun memiliki perbedaan dengan gaji PPPK untuk golongan yang lain.

Intinya adalah guru honorer yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK, baik gaji maupun tunjangan akan mengalami kenaikan berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi. Demikian informasi seputar kenaikan tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x