BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik. Pengelolaan penyaluran tunjangan sertifikasi guru diatur dalam regulasi yang termasuk baru, perubahan dari regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.
Peraturan tersebut pada dasarnya mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu TPG dan TKG untuk guru non PNS.
Sebelum diubah menjadi Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya
Pada peraturan regulasi tersebut, terdapat ketentuan kenaikan gaji sebanyak 2 kali lipat dikarenakan suatu hal. Berikut ini perbedaan antara juknis baru dengan juknis lama.
1. Persekjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020
Pada peraturan regulasi tersebut, terdapat ketentuan kenaikan gaji sebanyak 2 kali lipat dikarenakan suatu hal. Berikut ini perbedaan antara juknis baru dengan juknis lama.
1. Persekjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020
Tunjangan disalurkan sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.
Lalu, bagaimana dengan guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing atau penyetaraan? Jumlah tunjangannya yaitu sebesar Rp1.500.000 yang diberikan pemerintah untuk setiap bulan.
Baca Juga: KETAHUI 9 Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi sebagai Pelamar PPPK Guru 2023, Anda Memenuhi Syarat?
2. Persekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021
2. Persekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021
Disebutkan guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka penyaluran tunjangannya naik 2 kali lipat.
Guru yang berstatus sebagai pegawai PPPK, tunjangannya setara dengan 2 kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan yang diterima.
Biasanya gaji guru honorer hanya kurang lebih Rp1.500.000, akan tetapi setelah lulus menjadi PPPK gajinya sebanyak Rp2.966.500.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jumlah Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 akan Ditambah Kemendikbud? Segini Totalnya
Berdasarkan ketentuan dan aturan serta memperhatikan gaji pegawai non PNS atau PPPK yang diterima berarti akan memperoleh tunjangan 2 kali lipat dan tentunya mengalami kenaikan.
Tabel keterangan lengkap yang mengatur perihal gaji PPPK dapat diketahui melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020, pasalnya gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan, seperti golongan IX gajinya Rp2.966.500.
Berdasarkan ketentuan di atas, intinya yaitu gaji guru honorer yang diangkat menjadi PPPK mengalami kenaikan. Hal itu juga berlaku dengan kenaikan tunjangan sesuai yang tercantum pada regulasi resmi.
Demikian informasi seputar kenaikan tunjangan sertifikasi guru untuk pegawai honorer yang diangkat sebagai pegawai ASN PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Berdasarkan ketentuan dan aturan serta memperhatikan gaji pegawai non PNS atau PPPK yang diterima berarti akan memperoleh tunjangan 2 kali lipat dan tentunya mengalami kenaikan.
Tabel keterangan lengkap yang mengatur perihal gaji PPPK dapat diketahui melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020, pasalnya gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan, seperti golongan IX gajinya Rp2.966.500.
Berdasarkan ketentuan di atas, intinya yaitu gaji guru honorer yang diangkat menjadi PPPK mengalami kenaikan. Hal itu juga berlaku dengan kenaikan tunjangan sesuai yang tercantum pada regulasi resmi.
Demikian informasi seputar kenaikan tunjangan sertifikasi guru untuk pegawai honorer yang diangkat sebagai pegawai ASN PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***