Ada KENAIKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU sesuai dengan Ketentuan Regulasi Resmi Ini

- 25 April 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang mengalami kenaikan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang mengalami kenaikan /Unsplash/Mufid Majnun
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik. Pengelolaan penyaluran tunjangan sertifikasi guru diatur dalam regulasi yang termasuk baru, perubahan dari regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Peraturan tersebut pada dasarnya mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan sertifikasi guru, yaitu TPG dan TKG untuk guru non PNS.

Sebelum diubah menjadi Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020.
 
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya

Pada peraturan regulasi tersebut, terdapat ketentuan kenaikan gaji sebanyak 2 kali lipat dikarenakan suatu hal. Berikut ini perbedaan antara juknis baru dengan juknis lama.

1. Persekjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020

Disebutkan bahwa jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada non PNS bagi yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, jumlah tunjangannya setara dengan gaji pokok PNS.

Tunjangan disalurkan sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.

Lalu, bagaimana dengan guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing atau penyetaraan? Jumlah tunjangannya yaitu sebesar Rp1.500.000 yang diberikan pemerintah untuk setiap bulan.
 

Peraturan tahun 2020 lalu mengalami perubahan di tahun 2021 yang ditujukan pula untuk guru non PNS, termasuk juga guru PPPK.

Disebutkan guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka penyaluran tunjangannya naik 2 kali lipat.

Guru yang berstatus sebagai pegawai PPPK, tunjangannya setara dengan 2 kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan yang diterima.

Biasanya gaji guru honorer hanya kurang lebih Rp1.500.000, akan tetapi setelah lulus menjadi PPPK gajinya sebanyak Rp2.966.500.
 
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jumlah Formasi Kebutuhan PPPK Guru 2023 akan Ditambah Kemendikbud? Segini Totalnya

Berdasarkan ketentuan dan aturan serta memperhatikan gaji pegawai non PNS atau PPPK yang diterima berarti akan memperoleh tunjangan 2 kali lipat dan tentunya mengalami kenaikan.

Tabel keterangan lengkap yang mengatur perihal gaji PPPK dapat diketahui melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020, pasalnya gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan, seperti golongan IX gajinya Rp2.966.500.

Berdasarkan ketentuan di atas, intinya yaitu gaji guru honorer yang diangkat menjadi PPPK mengalami kenaikan. Hal itu juga berlaku dengan kenaikan tunjangan sesuai yang tercantum pada regulasi resmi.

Demikian informasi seputar kenaikan tunjangan sertifikasi guru untuk pegawai honorer yang diangkat sebagai pegawai ASN PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x