Golongan IV/b (Rp1.560.800 - Rp3.908.700)
Golongan IV/c (Rp1.560.800 - Rp4.074.000)
Golongan IV/d (Rp1.560.800 - Rp4.246.300)
Golongan IV/e (Rp1.560.800 - Rp4.425.900)
Baca Juga: CEK! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 di Pemkot Bima, Berikut Daftar Nama Peserta Lulus
Demikian besaran nominal uang pensiun PNS dari golongan I hingga golongan IV. Tentunya, meski golongan IV kemungkinannya akan menerima uang pensiun lebih besar tetapi semuanya patut disyukuri.***