BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan pemerintah THR dan gaji-13 tahun 2023 tidak akan mendapatkan 14 tunjangan lain.
Namun, ternyata pegawai PNS yang diberikan THR dan gaji-13 bukan tidak diberikan 14 tunjangan tersebut, akan tetapi ke-14 tunjangan yang dimaksud tidak termasuk dalam THR dan gaji-13.
Ketentuan bahwa 14 tunjangan tidak termasuk dalam THR dan gaji-13 bagi pegawai PNS tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan dalam juknis resmi bahwa PNS tidak akan memperoleh 14 tunjangan lainnya, yang termasuk dalam penyaluran THR dan gaji-13 tahun 2023.
Baca Juga: PERHATIAN, Pegawai yang Belum Dapat THR Tahun 2023, Bisa Lapor ke Sini
Maksud dari hal tersebut, 14 tunjangan tidak termasuk dalam pemberian THR dan gaji-13 tahun 2023 yang dianggarkan untuk PNS.
Hal itu sesuai dengan Pasal 10 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Berikut 14 tunjangan yang tidak termasuk dalam THR dan gaji-13 tahun 2023. Berikut selengkapnya: