Wah, THR dan Gaji 13 untuk Keluarga PNS? Ini Kata Kemenkeu

- 7 April 2023, 07:48 WIB
PNS mendapat THR dan gaji 13 dari Kemenkeu di tahun 2023, ternyata diberikan pula pada keluarga PNS dengan syarat
PNS mendapat THR dan gaji 13 dari Kemenkeu di tahun 2023, ternyata diberikan pula pada keluarga PNS dengan syarat /smkmucirebon.sch.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada berita baik dari Kemenkeu mengenai pembayaran THR dan gaji 13.

Kemenkeu telah menetapkan regulasi baru mengenai THR dan gaji 13, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023. Keluarga PNS juga bisa mendapatkan 2 tunjangan ini dalam waktu dekat.

THR dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2023, hari raya keagamaan umat Islam. Kemenkeu memaparkan dalam PMK bahwa penerima THR dan gaji 13 meliputi ASN, TNI-Polri, pensiunan, dan penerima pensiun.

Baca Juga: Honorer Tidak Dapat THR 2023, MenpanRB Justru Berikan Hadiah Indah Ini Bagi Non ASN...

Lalu bagaimana dengan keluarga PNS? Keluarga PNS masuk dalam kategori penerima pensiun.

Untuk dapat memperoleh THR dan gaji 13, keluarga PNS harus merupakan ahli waris dari PNS yang bersangkutan dan posisi sebagai ahli waris harus dapat dibuktikan.

Pensiunan pokok dan tunjangan diterima oleh keluarga PNS sebagai penerima PNS jika PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penerima pensiun dapat merupakan janda/duda, anak, atau orang tua, jika tidak memiliki anak dan suami/istri.

Baca Juga: THR Buruh Berapa? SIMAK Perhitungan Resmi dari Menaker Ida Fauziyah, Ada 3 Golongan...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x