Siap-Siap Dapat Rezeki Nomplok, Pensiunan PNS Ternyata Dapat Penghasilan Sebesar Ini

- 27 April 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Barangkali para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sangat menantikan pencairan gaji mereka. Sehubungan dengan itu, mungkin ada pertanyaan mengenai besaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2023.

Program Pensiun untuk PNS merupakan suatu bentuk penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai bentuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Penerimaan program pensiun ini merupakan suatu hak yang diperoleh oleh Pegawai Negeri yang telah pensiun sebagai penghargaan atas pengabdiannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS.

Baca Juga: CEK, Ketentuan Perpanjangan Cuti Pasca Lebaran Tahun 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN

Pemerintah telah menetapkan nominal besaran untuk gaji pensiun PNS di tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS memang sangat penting bagi para pensiunan, terutama bagi mereka yang bergantung pada gaji dan tunjangan pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Banyak pensiunan PNS yang mengandalkan gaji pensiun mereka sebagai sumber penghasilan utama, sehingga setiap perubahan atau penyesuaian besaran gaji pensiun dapat berdampak langsung pada kondisi keuangan mereka.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai besaran gaji pensiunan PNS setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x