Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK di Semua Sektor sebelum Akhir Tahun...
Maka, bagi para pekerja yang bekerja lembur di tanggal 18 Mei 2023, akan diberikan bonus gaji tambahan dengan menggunakan rumus perhitungan yang ditetapkan oleh Kemenaker ini.***