INI DIA! Guru ASN Berhak Mendapat Uang Tambahan dari Kemdikbud Ristek Setiap Bulan, Simak Syaratnya!

- 2 Mei 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi guru ASN yang berhak mendapat uang tambahan
Ilustrasi guru ASN yang berhak mendapat uang tambahan /Tangkap layar pintar.bi.go.id


BERITASOLORAYA.com - Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kemdikbud Ristek ada kabar gembira. Guru ASN berhak menerima uang tambahan melalui juknis Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022. Dalam juknis tersebut, memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan bagi guru ASN dan pemberian uang lainnya, termasuk tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Dengan demikian, guru ASN dapat memperoleh tunjangan penghasilan tambahan yang dapat membantu mereka dalam kebutuhan sehari-hari dan juga meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Pemberian tambahan penghasilan kepada guru ASN, memiliki fokus untuk memberikan manfaat kepada para guru yang bertugas di daerah.

Baca Juga: ASN HARUS TAHU! Aturan Baru Hari dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan bagi Pegawai Ini, Siapa Saja?

Setiap bulan, pemberian tambahan penghasilan akan diberikan kepada guru ASN. Dalam Pasal 10 ayat 1, disebutkan bahwa guru ASN atau Aparatur Sipil Negara menerima tambahan penghasilan setiap bulannya.

Ayat 2 dari pasal tersebut menjelaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada guru ASN yang bertugas di Daerah yang belum menerima tunjangan profesi.

Berikut adalah persyaratan untuk guru ASN di Daerah yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud Ristek:

Baca Juga: Miskin Tapi Tak Dapat Bantuan PIP? Ternyata Ada Banyak Faktor...

• Menjadi guru ASN di bawah binaan Kementerian

• Tercatat di Dapodik sebagai guru yang mengajar di satuan pendidikan.

• Belum memiliki sertifikat pendidik

Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4

• Memiliki NUPTK dari satuan pendidikan

• Melaksanakan kewajiban sebagai guru atau tenaga pendidik di satuan pendidikan.

• Memenuhi kewajiban mengajar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

• Terdaftar atau memiliki status aktif di Dapodik

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya

Di dalam juknis tersebut penjelasan mengenai persyaratan nomor 7 yaitu tentang beban kerja bagi guru ASN di Daerah.

Guru ASN yang ingin mengikuti program pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan durasi 600 jam atau selama 3 bulan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan mendapatkan izin atau persetujuan dari PPK.

Selain itu, guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapatkan izin atau persetujuan dari pejabat PPK juga dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Hal ini juga berlaku bagi guru ASN di Daerah khusus yang memenuhi beban kerja. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka guru ASN tersebut berhak untuk menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x