Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya

- 2 Mei 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi jam kerja baru untuk ASN PNS PPPK
Ilustrasi jam kerja baru untuk ASN PNS PPPK /Tangkap layar jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pelayanan publik masing-masing instansi pemerintah sudah kembali normal sejak 26 April 2023. Pegawai ASN PNS dan PPPK sudah kembali melakukan tupoksinya masing-masing pada instansinya. Tapi, sebagian ASN PNS dan PPPK disarankan Presiden Jokowi untuk ambil jatah cuti tahunan bagi yang belum berkepentingan.

Presiden Jokowi menyarankan cuti tahunan diambil hingga akhir Mei untuk mengurangi kepadatan arus balik usai cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

ASN PNS dan PPPK yang mengikuti imbauan Presiden Jokowi, maka awal Mei 2023 ini menjadi awal masuk kerja dan mulai kembali melakukan pelayanan publik.

Baca Juga: BOOM, Pekerja yang Lembur Pada 18 Mei 2023 Dapat Bonus Gaji 4 Kali Lipat dalam Sehari, Auto Banjir Uang...

Perlu diketahui, bahwa aturan jam kerja dan hari kerja baru dari Presiden Jokowi harus sudah diterapkan ASN PNS dan PPPK dalam setiap instansinya. Aturan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.

Aturan jam kerja dan hari kerja operasional baru bagi ASN PNS dan PPPK termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Sudah diundangkan sejak 12 April 2023.

ASN PNS dan PPPK telah ditetapkan untuk menjalankan hari kerja operasional selama lima hari kerja setiap sepekan. Sedangkan dua hari sisanya menjadi hari libur dalam setiap pekannya bagi ASN PNS dan PPPK.

Lima hari kerja operasional bagi ASN PNS dan PPPK untuk menjalankan tupoksi pelayanan publik tersebut diantaranya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah