ASN HARUS TAHU! Aturan Baru Hari dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan bagi Pegawai Ini, Siapa Saja?

- 2 Mei 2023, 08:56 WIB
Ilustrasi aturan baru hari dan jam kerja ASN
Ilustrasi aturan baru hari dan jam kerja ASN /dok/GalaJabar/

BERITASOLORAYA.com – Ada aturan baru yang mengatur hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut ditetapkan pada 12 April 2023 dan berlaku sejak kemarin.

Berlakunya aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 melalui beberapa pertimbangan dan tidak asal-asalan.

Pertimbangan diberlakukannya hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut salah satunya supaya produktivitas ASN lebih meningkat dan ada kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja.

Baca Juga: Miskin Tapi Tak Dapat Bantuan PIP? Ternyata Ada Banyak Faktor...

Selain itu, aturan yang mengatur hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah sebelumnya juga sudah tidak relevan sehingga terbitlah aturan baru melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pelaksanaan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah ini berlaku untuk instansi pusat maupun instansi daerah.

Pada aturan tersebut hari kerja ASN dan instansi pemerintah dilaksanakan selama 5 hari kerja dalam 1 minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sedangkan jam kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu. Jam kerja ASN dan instansi pemerintah tersebut berlaku pukul 07.30 zona waktu setempat dan tidak termasuk jam istirahat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x