Guru Wajib Simak, Benarkah Tunjangan Sertifikasi dari Kemdikbud Tahun Ini Tidak Cair? Ternyata Penyebabnya...

- 2 Mei 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang tidak dicairkan Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang tidak dicairkan Kemdikbud /Pixabay/Chronomarchie

Perlu diingat kembali, bahwa petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan bagi para guru ASN terdapat dalam sebuah peraturan.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut bernama Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Bantuan PIP 2023 Tak Kunjung Cair? Berikut Cara Cek Penerima PIP, Segera Login pip.kemdikbud.go.id

Pada bab V, pasal 14 dijelaskan bahwa TPG, TKG atau Tunjangan Khusus Guru, dan tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah ditetapkan pada setiap tahun anggaran berkenaan.

Penetapan TPG, TKG, dan Tamsil dilakukan sesuai dengan ketentuan perundag-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lalu apakah yang bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi guru tidak dapat dicairkan? Ternyata penjelasan hal itu, terdapat dalam pasal 16 Permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022 tersebut.

Pada pasal 16 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk menghentikan pembayaran TPG, TKG, dan Tamsil untuk para guru ASN daerah jika:

1. Guru yang bersangkutan telah meninggal dunia.

2. Guru yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah