3. Guru yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru yang bersangkutan dipidana penjara dengan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru yang bersangkutan mendapat tugas belajar.
6. Guru yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Berdasarkan hal tersebut, maka apabila guru ASN daerah berada dalam salah satu kondisi tersebut, maka TPG, TKG dan Tamsil yang menjadi haknya tidak dapat dicairkan.***