BERITASOLORAYA.com – PNS disebut akan mendapatkan gaji dengan nominal 2 kali lipat dari bulan-bulan lainnya. Simak ketentuan berdasarkan peraturan yang telah disampaikan Menkeu Sri Mulyani.
Kabarnya, penyaluran gaji bagi PNS dengan nominal 2 kali lipat ini akan dilaksanakan pada bulan depan, yakni bulan Juni 2023.
Peraturan mengenai gaji pokok bagi PNS telah ditemukan dalam PP nomor 15 tahun 2019. Nominal gaji PNS dalam peraturan tersebut masih berlaku sampai sekarang dan belum ada peningkatan nominal.
Baca Juga: Gaji PNS Masih di Bawah UMR? Ingat, Macam Tunjangan Pegawai Ngeri Ini Ternyata Menggiurkan..
Berdasarkan peraturan tersebut, PNS mendapatkan nominal gaji sesuai golongan dan masa kerja masing-masing. Adapun golongan PNS dibagi menjadi 4, yakni golongan I, II, III, dan IV.
Sebagai gambaran gaji bulanan yang terima PNS, berikut ini daftar nominal gaji PNS sesuai PP nomor 15 tahun 2019.
1. PNS Golongan I
- Gaji Golongan Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- Gaji Golongan Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
- Gaji Golongan Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
- Gaji Golongan Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Baca Juga: GAJI KE-13 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Begini Ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah
2. PNS Golongan II
- Gaji Golongan IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;