- Golongan IV PPPK berkisar mulai dari Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.
- Golongan VIII PPPK berkisar mulai dari Rp2.759.500 hingga Rp4.393.100.
- Golongan XII PPPK berkisar mulai dari Rp3.359.000 hinga Rp5.516.800.
- Golongan XV PPPK berkisar mulai dari Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.
Baca Juga: PNS DAPAT 2 KALI GAJI di Bulan Juni Tahun 2023, Cek Juknisnya
- Golongan XVII PPPK berkisar mulai dari Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.
Berdasarkan kedua peraturan di atas, terlihat bahwa golongan ruang tertinggi PPPK mendapatkan gaji lebih besar daripada PNS.
Namun, perlu diingat bahwa PNS mendapatkan pensiun pokok setelah tiba masa batas usia pensiun, dan hal ini tidak didapatkan oleh PPPK.