Dana pensiun PNS yang didapatkan setiap bulan juga telah dijamin oleh pemerintah, berbeda dengan PPPK yang masa kerjanya didasarkan oleh perjanjian kontrak.***
Dana pensiun PNS yang didapatkan setiap bulan juga telah dijamin oleh pemerintah, berbeda dengan PPPK yang masa kerjanya didasarkan oleh perjanjian kontrak.***
Editor: Datu Puan Absa