BERITASOLORAYA.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang sangat diidamkan oleh masyarakat Indonesia, sehingga setiap tahunnya, peminat untuk menjadi PNS selalu meningkat. Salah satu hal yang menjadi daya tarik utama profesi ini adalah gaji pensiun yang tetap dibayarkan setelah masa aktif bekerja selesai.
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab untuk mengelola jaminan sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, serta Non-ASN pada instansi pemerintah.
Salah satu layanan yang disediakan oleh PT Taspen adalah program pensiun, yang memberikan manfaat bulanan kepada para pensiunan sebagai jaminan hari tua.
Baca Juga: Soal Pengangkatan Guru Honorer Menjadi Pegawai PPPK, Begini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani
Selama masa aktif bekerja, seorang PNS harus membayar iuran untuk jaminan hari tua sebesar 4,75% x Penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).
Besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh seorang PNS selama masa aktif bekerja tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima oleh PNS tersebut.
Setelah memasuki masa pensiun, para PNS yang telah membayar iuran selama masa aktif bekerja dapat mengklaim manfaat taspen secara online melalui website resmi PT Taspen di https://tos.taspen.co.id/.