PERHATIKAN 2 Hal Ini! Jika Ingin Gaji ke-13 Cair, PNS, PPPK dan Anggota TNI Polri Wajib Tahu

- 8 Mei 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13 /freepik/

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya

- 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi penerima tunjangan kinerja

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?

Namun tahukah Anda, jika gaji ke-13 tidak dapat dicairkan karena sebab-sebab tertentu.

Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 tidak dapat dicairkan kepada para ASN atau anggota TNI-Polri karena dan beberapa faktor.

Membatalkan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan anggota TNI Polri di seluruh Indonesia karena alasan sebagai berikut:

- PNS, PPPK, anggota TNI serta Kapolri yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

- PNS, PPPK, anggota TNI serta Kapolri yang sedang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah