- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya
- 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi penerima tunjangan kinerja
Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?
Namun tahukah Anda, jika gaji ke-13 tidak dapat dicairkan karena sebab-sebab tertentu.
Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 tidak dapat dicairkan kepada para ASN atau anggota TNI-Polri karena dan beberapa faktor.
Membatalkan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan anggota TNI Polri di seluruh Indonesia karena alasan sebagai berikut:
- PNS, PPPK, anggota TNI serta Kapolri yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
- PNS, PPPK, anggota TNI serta Kapolri yang sedang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.