MANTAP, Segini Gaji Pegawai PPPK Apabila Punya 2 Anak, Cukup Buat Mentraktir Keluarga….

- 9 Mei 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi gaji pegawai PPPK yang memiliki 2 anak
Ilustrasi gaji pegawai PPPK yang memiliki 2 anak /tirachardz/Freepik

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Dapat Kenaikan Tunjangan untuk Guru ASN dan Honorer dari PAUD Hingga SMP Serta MTs

Namun, batas usia tersebut dapat diperpanjang hingga anak tersebut berusia 25 tahun dengan ketentuan khusus bahwa anak itu sedang bersekolah, kuliah, kursus setidaknya selama 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak untuk anak tiri akan dibayarkan pada bulan selanjutnya sejak pegawai PPPK tersebut melaporkan pernikahan dengan disertai surat nikah atau surat perkawinan.

Oleh karena itu, tunjangan anak dan tunjangan suami/istri akan disertai dengan tunjangan tunjangan anak bagi para pegawai PPPK.

Berikut gambaran bagi pegawai PPPK yang mendapat tunjangan anak kandung, tiri, atau anak angkat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji Sebanyak 8.000, Benarkah untuk Lansia? Simak Penjelasannya Berikut Ini

(Gaji pokok pegawai PPPK golongan 1 dengan masa kerja 0) Rp1.794.900 + (tunjangan suami/istri) Rp179.490 (tunjangan anak 2 orang) Rp71.796 = Rp2.046.186.

Maka, gaji yang diterima pegawai PPPK dengan ditambah tunjangan keluarga adalah sebanyak Rp2.046.186 perbulan. Besaran ini nanti masih akan ditambah dengan jumlah tunjangan-tunjangan yang lain yang akan didapat pegawai PPPK.

Besaran gaji pokok + tunjangan keluarga ini berbeda besarannya, sesuai dengan besaran gaji pokok masing-masing golongan dan tentunya masa kerja pegawai PPPK.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah