HARUS SIMAK, Ini 2 Alasan Mengapa Pemerintah Desa Tak Bisa Salurkan BLT Tiap Bulan, Sudah Tahu?

- 10 Mei 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /satria hafidz/portalkudus.com

BERITASOLORAYA.com Beberapa desa/kelurahan sudah membayarkan BLT yang telah disalurkan pada perangkat desanya dengan ketentuan Rp300.000 setiap bulan. Pemerintah menetapkan agar para keluarga mendapatkan BLT Rp300.000 setiap bulannya dan paling besar Rp900.000 dengan akumulasi BLT yang akan diberikan sampai 3 bulan ke depan.

Itu artinya, sejumlah penerima BLT atau yang disebut keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan dana BLT sampai Rp3,6 juta tiap tahunnya.

Menurut yang dikatakan Menkeu dalam PMK No. 128 Tahun 2022, KPM yang dapat menerima sejumlah BLT dari anggaran dana desa juga termasuk para keluarga yang terkena imbas dari wabah Corona 2019 lalu.

Baca Juga: Duel Raksasa Italia, AC Milan dan Inter Milan di Leg Pertama Semifinal Liga Champions, Siapa yang Lebih Unggul

BLT juga akan diprioritaskan bagi keluarga yang tingkat kemiskinannya sudah ekstrem, dengan catatan keluarga tersebut berdomisili di pemerintahan desa terkait.

Kemenkeu juga tidak membatasi para keluarga yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial lain, selama bantuan tersebut asalnya dari APBD.

Oleh sebab itu, dana-dana bantuan sosial yang bersumber dari APBN tampaknya dikecualikan dari daftar penerima.

Daftar KPM penerima BLT nantinya akan diumumkan melalui peraturan atau keputusan kepala desa di desa bersangkutan.

Baca Juga: Peringatan Hari Lupus Sedunia, Simak 5 yang Bisa Dilakukan Masyarakat Indonesia untuk Memperingatinya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu No. 128 Tahun 2022, peraturan kepala desa nantinya akan memuat data-data sebagai berikut:

a. Nama dan juga alamat dari wakil KPM penerima BLT.

b. Rincian anggota keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya.

c. Jumlah KPM yang ditetapkan sebagai penerima BLT.

Baca Juga: TERBATAS! Tanpa Agunan Bisa Cair Rp100 Juta di BCA Personal Loan, Khusus Warga yang Domisili di Wilayah Ini

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenkeu No. 128 ini, dana BLT bisa saja lebih besar dari nominal Rp300.000.

Jadi, bagi selisih kurang BLT tersebut sejak bulan kedua hingga bulan kedua belas tahun berkenaan dapat dibayarkan dengan menggunakan dana desa selain yang diperuntukkan penyaluran BLT setiap bulannya.

Meskipun ada kemungkinan jumlah BLT yang dialokasikan lebih besar daripada yang ditetapkan dalam Permenkeu ini, tetapi BLT tersebut tetap tidak boleh bernilai kurang dari nominal Rp300.000.

Kemenkeu menetapkan, apabila kepala desa atau kelurahan tidak membayar sejumlah BLT, maka perlu penambahan dokumen seperti:

Baca Juga: 5 Tips Memilih Universitas yang Cocok, Calon Mahasiswa Merapat agar Tak Salah Pilih

a. Peraturan Kepala Desa terkait tidak adanya calon KPM yang memenuhi kriteria.

b. Kemudian, surat pernyataan mengenai anggaran dana desa tidak mencukupi untuk pelaksanaan pembayaran BLT bagi para KPM yang terdata, dengan alasan seperti di bawah ini:

1. Adanya penurunan jumlah dalam anggaran dana desa untuk tiap desa yang ditetapkan dengan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang rincian dana desa setiap desa.

2. Desa terkena sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa karena, kepala desa atau perangkat desanya melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa dan telah resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Menkeu Beri Tambahan Tunjangan Gaji 13 Bagi Guru PNS dan PPPK 2023, Akan Dibagikan pada…

Maka, pemerintah desa tersebut tidak bisa menyalurkan BLT yang ditetapkan bagi para KPM penerima BLT di wilayah desanya masing-masing.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah